Tata ruang yang baik akan bermanfaat bagi organisasi yang bersangkutan dalam menyelesaikan pekerjaan. Pada prinsipnya impelementasi tata ruang yang baik akan diperoleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
- Mencegah penghamburan tenaga dan waktu para pegawai karena berjalan mondar – mandir yang sebetulnya tidak perlu.
- Menjamin kelancaran proses pekerjaan yang bersangkutan.
- Memungkinkan pemakaian ruang kerja secara efisien, yaitu suatuluas lantai tertentu dapat dipergunakan untuk keperluan yang sebanyak – banyaknya.
- Mencegah pegawai dibagian lain terganggu oleh publik yang akan menemui suatu bagian tertentu.
Dalam menyusun ruang untuk kerja perkantoran, ada beberapa tujuan yang perlu dicapai. Tujuan itu merupakan pula syarat – syarat yang hendaknya dipenuhi dalam setiap tata ruang kantor yang baik. Tujuannya adalah :
- Pekerjaan dikantor itu dalam proses pelaksanaannya dapat menempuh jarak yang sependek mungkin.
- Rangkaian aktivitas tata usaha dapat mengalir secara lancer.
- Segenap ruang dipergunakan secara efisien untuk keperluan pekerjaan
- Kesehatan dan kepuasan bekerja para pegawai dapat dipelihara
- Pengawasan terhadap pekerjaan dapat berlangsung secara memuaskan
- Pihak luar yang mengunjungi kantor yang bersangkutan mendapat kesan yang baik tentang organisasi tersebut.
- Susunan tempat kerja dapat dipergunakan untuk berbagai pekerjaan dan mudah diubah sewaktu – waktu diperlukan
- Persyaratan perundang – undangan dipenuhi
- Ruang dimanfaatkan semaksimal mungkin Pelayanan tersedia sepanjang diperlukan : tenaga listrik, telepon, air, dll
- Persyaratan kerja yang baik disediakan bagi setiap orang
- Pengawasan dapat melihat para petugas bekerja
- Rasa kesatuan dan kesetiaan terhadap kelompok kerja dipelihara
- Komunikasi dan arus kerja diperlancar
- Lalu lalang juru tata usaha diantara meja – meja dan lemari arsip dipermudah
- Pelaksanaan kerja yang gaduh dan mengganggu perhatian harap dipisahkan
- Saling mengganggu diantara para pegawai harus dihindari
- Kebebasan diri dan keamanan sangat diperlukan
a) Asas – asas Tata Ruang kantor
- Asas mengenai jarak terpendek
- Asas mengenai rangkaian kerja
- Asas mengenai penggunaan segenap ruang
- Asas mengenai perubahan susunan tempat kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar