Perayaan maulid nabi SAW secara khusus baru
dilakukan di kemudian hari. Dan ada banyak versi tentang siapa yang memulai
tradisi ini. Sebagian mengatakan bahwa konon Shalahuddin Al-Ayyubi yang
mula-mula melakukannya, sebagai reaksi atas perayaan natal umat Nasrani. Karena
saat itu di Palestina, umat Islam dan Nasrani hidup berdampingan. Sehingga
terjadi interaksi yang majemuk dan melahirkan berbagai pengaruh satu sama lain.
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW
Mereka yang sekarang ini banyak merayakan maulid nabi SAW seringkali mengemukakan dalil. Di antaranya:
Mereka yang sekarang ini banyak merayakan maulid nabi SAW seringkali mengemukakan dalil. Di antaranya:
1. Mereka berargumentasi dengan apa yang ditulis
oleh Imam As-Suyuti di dalam kitab beliau, Hawi li al-Fatawa Syaikhul Islam
tentang maulid serta Ibn Hajar Al-Asqalani ketika ditanya mengenai perbuatan
menyambut kelahiran nabi SAW. Beliau telah memberi jawaban secara bertulis:
Adapun perbuatan menyambut maulid
merupakan bid’ah yang tidak pernah diriwayatkan oleh para salafush-shaleh pada
300 tahun pertama selepas hijrah. Namun perayaan itu penuh dengan kebaikan dan
perkara-perkara yang terpuji, meski tidak jarang dicacat oleh
perbuatan-perbuatan yang tidak sepatutnya.
2. Selain pendapat di atas, mereka juga
berargumentasi dengan dalil hadits yang menceritakan bahwa siksaan Abu Lahab di
neraka setiap hari Senin diringankan. Hal itu karena Abu Lahab ikut bergembira
ketika mendengar kelahiran keponakannya, Nabi Muhammad SAW. Meski dia sediri
tidak pernah mau mengakuinya sebagai Nabi. Bahkan ekspresi kegembiraannya
diimplementasikan dengan cara membebaskan budaknya, Tsuwaibah, yang saat itu
memberi kabar kelahiran Nabi SAW.
Perkara ini dinyatakan dalam sahih Bukhari
dalam kitab Nikah. Bahkan Ibnu Katsir juga membicarakannya dalam kitabnya
Siratunnabi jilid 1halaman 124.
3. Hujjah lainnya yang juga diajukan oleh para
pendukung maulid Nabi SAW adalah apa yang mereka katakan sebagai pujian dari
Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani.
Menurut mereka, Ibnu Hajar telah menulis
di dalam kitabnya, ‘Al-Durar al-Kamina fi ‘ayn al-Mi’at al-thamina’ bahwa Ibnu
Kathir telah menulis sebuah kitab yang bertajuk maulid Nabi di penghujung
hidupnya, Malam kelahiran NabiSAW merupakan malam yang mulia, utama, dan malam
yang diberkahi, malam yang suci, malam yang menggembirakan bagi kaum mukmin,
malam yang bercahaya-cahaya, terang benderang dan bersinar-sinar dan malam yang
tidak ternilai.
4. Para
pendukung maulid nabi SAW juga melandaskan pendapat mereka di atas hadits bahwa
motivasi Rasulullah SAW berptasa hari Senin karena itu adalah hari
kelahirannya. Selain karena hari itu merupakan hari dinaikkannya laporan amal
manusia.
Abu Qatadah Al-Ansari meriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW ketika ditanya mengapa beliau berpuasa pada hari Senin,
menjawab, Itulah hari aku dilahirkan dan itulah juga hari aku diangkat menjadi
Rasul.
Hadits ini bisa kita dapat di dalam Sahih Muslim,
kitab as-siyam
Pendapat yang Menentang
Namun argumentasi ini dianggap belum bisa
dijadikan landasan dasar pensyariatan seremoni maulid nabi SAW.
Misalnya cerita tentang diringankannya siksa Abu
Lahab itu, mereka mengatakan bahwa Abu Lahab yang diringankan siksanya itu pun
hanya sekali saja bergembiranya, yaitu saat kelahiran. Dia tidak setiap tahun
merayakan kelahiran nabi dengan berbagai ragam seremoni. Kalau pun kegembiraan
Abu Lahab itu melahirkan keringanan siksanya di neraka tiap hari Senin, bukan
berarti orang yang tiap tahun merayakan lahirnya nabi SAW akan mendapatkan
keringanan siksa..
Demikian juga dengan alasan bahwa Rasulullah SAW
berpuasa di hari Senin, karena hari itu merupakan hari kelahirannya. Hujjah ini
tidak bisa dipakai, karena yang saat dilakukan bukan berpuasa, tapi melakukan
berbagai macam aktifitas setahun sekali. Kalau pun mau berittiba’ pada hadits
itu, seharusnya umat Islam memperbanyak puasa sunnah hari Senin, bukan
menyelenggarakan seremoni maulid setahun sekali.
Bahkan mereka yang menentang perayaan maulid nabi
ini mengaitkannya dengan kebiasaan dari agama sebelum Islam. Di mana umat
Yahudi, Nasrani dan agama syirik lainnya punya kebiasaan ini. Buat kalangan
mereka, kebiasaan agama lain itu haram hukumnya untuk diikuti. Sebaliknya harus
dijauhi. Apalagi Rasulullah SAW tidak pernah menganjurkannya atau
mencontohkannya.
Dan akhirnya, para penentang maulid mengatakan
bahwa semua bentuk perayaan maulid nabi yang ada sekarang ini adalah bid’ah
yang sesat. Sehingga haram hukumnya bagi umat Islam untuk menyelenggarakannya
atau ikut mensukseskannya.
Jawaban dari Pendukung Maulid
Tentu saja para pendukung maulid nabi SAW tidak
rela begitu saja dituduh sebagai pelaku bid’ah. Sebab dalam pandanga mereka,
yang namanya bid’ah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah saja, bukan dalam
masalah sosial kemasyarakatan atau masalah muamalah.
Adapun seremonial maulid itu oleh para
pendukungnya diletakkan di luar ritual ibadah formal. Sehingga tdak bisa diukur
dengan ukuran bid’ah. Kedudukannya sama dengan seorang yang menulis buku
tentang kisah nabi SAW. Padahal di masa Rasulullah SAW, tidak ada perintah atau
anjuran untuk membukukan sejarah kehidupan beliau. Bahkan hingga masa salah
berikutnya, belum pernah ada buku yang khusus ditulis tentang kehidupan beliau.
Lalu kalau sekarang ini umat Islam memiliki
koleksi buku sirah nabawiyah, apakah hal itu mau dikatakan sebaga bid’ah? Tentu
tidak, karena buku itu hanyalah sarana, bukan bagian dari ritual ibadah.
Dankeberadaan buku-buku itu justru akan membuat umat Islam semakin mengenal
sosok beliau. Bahkan seharusnya umat Islam lebih banyak lagi menulis dan
mengkaji buku-buku itu.
Dalam logika berpikir pendukung maulid, kira-kira
seremonial maulid itu didudukkan pada posisi seperti buku. Bedanya, sejarah
nabi SAW tidak ditulis, melainkan dibacakan, dipelajari, bahkan disampaikan
dalam bentuk seni syair tingkat tinggi. Sehingga bukan melulu untuk konsumsi
otak, tetapi juga menjadi konsumsi hati dan batin. Karena kisah nabi
disampaikan dalam bentuk syair yang indah.
Dan semua itu bukan termasuk wilayah ibadah
formal melainkan bidang muamalah. Di mana hukum yang berlaku bahwa segala
sesuatu asalnya boleh, kecuali bila ada dalil yang secara langsung melarangnya
secara eksplisit.
KESIMPULAN
Sebagai bagian dari umat Islam, barangkali kita
ada di salah satu pihak dari dua pendapat yang berbeda. Kalau pun kita
mendukung salah satunya, tentu saja bukan pada tempatnya untuk menjadikan
perbedaan pandangan ini sebagai bahan baku
saling menjelekkan, saling tuding, saling caci dan saling menghujat.
Perbedaan pandangan tentang hukum merayakan
maulid nabi SAW, suka atau tidak suka, memang telah kita warisi dari zaman
dulu. Para pendahulu kita sudah berbeda
pendapat sejak masa yang panjang. Sehingga bukan masanya lagi buat kita untuk
meninggalkan banyak kewajiban hanya lantaran masih saja meributkan peninggalan
perbedaan pendapat di masa lalu.
Sementara di masa sekarang ini, sebagai umat
Islam, kita justru sedang berada di depat mulut harimau sekaligus buaya. Kita sedang
menjadi sasaran kebuasan binatang pemakan bangkai. Bukanlah waktu yang tepat
bila kita saling bertarung dengan sesamasaudara kitasendiri, hanya lantaran
masalah ini.
Sebaliknya, kita justru harus saling membela,
menguatkan, membantu dan mengisi kekurangan masing-masing. Perbedaan pandangan
sudah pasti ada dan tidak akan pernah ada habisnya. Kalau kita terjebak untuk
terus bertikai, maka para pemangsa itu akan semakin gembira.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar