Selasa, 18 Desember 2012

Lika Liku Outsourcing di Indonesia

Maraknya berita para pekerja yang berdemo menyuarakan untuk dihapuskannya outsourcing beberapa pekan terakhir, membuat kita menjadi familiar dengan kata yang satu ini. Sebenarnya apa itu outsourcing dan mengapa buruh menuntutnya untuk dihapus? Simak ulasannya.


Dasar Hukum Outsourcing
 
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab, dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. 
 
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing pada dasarnya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.  Pada pasal 65 ayat 2 dan pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa pekerjaan yang dapat dialihkan atau diserahkan ke pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.
 
Penentuan “non –core” atau core dari suatu pekerjaan  berdasarkan  pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.  Pasal 6 menyebutkan syarat-syarat  pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan  antara lain:
 
  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan 
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung 
 
Peraturan Pemerintah Terbaru 
 
Ditemui dalam wawancara, Rujita, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Industrial & Perlindungan Tenaga Kerja, Dinaskertrans DIY, mengemukakan bahwa selama ini penerapan sistem outsourcing di banyak perusahaan cukup menyimpang. Misalnya dalam hal gaji yang berada di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja , dan pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial. “Banyak perusahaan yang menyalahgunakan ketentuan outsourcing. Permasalahan outsourcing pun menjadi kompleks,” katanya.
 
Belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Permen Outsourcing). Dalam aturan baru ini pekerjaan outsourcing ditutup, kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.  
 
Upaya Win-Win Solution 
 
Berbagai langkah telah diusahakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Rujita diperlukan adanya penataan ulang terhadap sistem yang sudah ada sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam peraturan ini telah dijelaskan tentang perlindungan terhadap tenaga kerja. “Bagi yang dipekerjakan terus-menerus harus ada masa depan, seperti pesangon. Bagi yang kerja kontrak dalam waktu tertentu harus dapat kejelasan kontrak,” ujarnya.
 
Meski begitu, ada bijaknya untuk tidak memukul rata setiap perusahaan pengguna tenaga outsourcing bertindak menyeleweng. ” Tidak semua perusahaan berlaku tidak benar.  Semua sudah ada aturan mainnya. Perusahaan yang tidak benar itulah yang seharusnya ditindak,” ujar salah satu officer perusahaan outsourcing di Batam menanggapi permasalahan outsourcing
 
Menurutnya, demo pekerja bisa disebabkan karena tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja. Selama fasilitas yang diterima memadai dan hak-hak pekerja tercukupi, hal tersebut tentu bisa dihindari. “Semua kan sudah ada aturan mainnya,” urai officer  tersebut menambahkan.
 
Komunikasi yang efektif dan terarah antara pengusaha dan karyawan tampaknya menjadi hal penting dalam menyelesaikan permasalah outsourcing. “Hubungan antara pengusaha dan pekerja perlu diperjelas. Perjanjian kerja perlu dicatatkan ke Dinaker. Dinaker akan memantau dan meneliti apakah pelaksanaan perjanjian tersebut sudah sesuai ketentuan atau menyimpang. Hal ini membantu agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan,” ujar Rujita sambil menutup wawancara.
 
Dengan keluarnya peraturan pemerintah terbaru mengenai outsourcing,  bagaimana tanggapan perusahaan dan tenaga outsiourcing mengenai hal itu? Bagaimana prediksi ketenagakerjaan di Indonesia selanjutnya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar