CONTOH Pelanggaran hak konsumen :
Pertama, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan.
·
Contoh : Keluhan pelanggan
seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti
layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh
konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu
kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya
habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya
langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan
layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak
memberikan informasi lengkap.
Kedua, pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
Kedua, pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
·
Contoh : Pelanggaran jenis ini
berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik
disengaja atau tidak, telah "memperkosa" hak-hak konsumen. Pasalnya,
program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam
penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan
yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka
mengajukan gugatan.
Ketiga, hak konsumen untuk
dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang
digunakannya.
·
Contoh: pelanggaran
ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan
petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat
pelanggan menanyakan atau meminta informasi.
Contoh-Contoh
Lain:
Ø
Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk yang dijual didiskon
30% ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan sebelumnya sebesar 30%
berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar 30%.
Ø
Ketika seorang pedagang asongan atau seles sedang mempromosikan produk barunya,
mereka senang menunjukan barang-barang yang bagus akan tetapi ketika dibeli
oleh konsumen produk tersebut tidak sesuai dengan yang dipromosikannya bias
jadi barangnya lebih sedikit atau rusak.
Ø Membeli sembako di
warung; contohnya: membeli beras satu kilogram dengan di timbang di timbangan
yang sudah tidak layak pakai sehingga hasilnya tidak sampai satu kilogram
dengan harga yang sama.
Ø Usaha yang bergerak di
bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp.
50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan
permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau
tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Ø Kasus obat nyamuk
HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau
memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk
tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian
independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi
mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.
Ø Pengadaan
lembaga-lembaga pendidikan informal yang memberikan tariff tinggi akan tetapi
penyediaan waktu yang diberikan tidak sepadan dengan biaya yang sudah
dikeluarkan sehingga konsumen menjadi rugi.
Ø Dalam jasa angkutan
umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalah bagi pengguna jasa
tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak
layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar