Jumat, 25 Januari 2013

CONTOH-CONTOH PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN MENURUT PASAL 4 UU NOMOR 8 TAHUN1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


CONTOH Pelanggaran hak konsumen :

Pertama, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan.
·         Contoh : Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.

  Kedua, pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
·         Contoh : Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah "memperkosa" hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.
Ketiga, hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya.
·         Contoh:  pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.


Contoh-Contoh Lain:

Ø  Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk yang dijual didiskon 30% ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan sebelumnya sebesar 30% berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar 30%.

Ø  Ketika seorang pedagang asongan atau seles sedang mempromosikan produk barunya, mereka senang menunjukan barang-barang yang bagus akan tetapi ketika dibeli oleh konsumen produk tersebut tidak sesuai dengan yang dipromosikannya bias jadi barangnya lebih sedikit atau rusak.

Ø  Membeli sembako di warung; contohnya: membeli beras satu kilogram dengan di timbang di timbangan yang sudah tidak layak pakai sehingga hasilnya tidak sampai satu kilogram dengan harga yang sama.

Ø  Usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).

Ø  Kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.

Ø  Pengadaan lembaga-lembaga pendidikan informal yang memberikan tariff tinggi akan tetapi penyediaan waktu yang diberikan tidak sepadan dengan biaya yang sudah dikeluarkan sehingga konsumen menjadi rugi.

Ø  Dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalah bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar