Sistem standarisasi produk pangan yang dikembangkan oleh Direktorat Standarisasi Produk pangan
melibatkan tim ahli di bidang terkait dalam megkaji regulasi yang berkaitan dengan
keamanan pangan. Pertimbangan nasional menjadi pertimbangan utama dalam
penyusunan regulasi kemasan produk pangan, sehingga produk pangan Indonesia dapat
bersaing dengan produkd ari pasar global. Produsen pangan berkewajiban menjaga mutu
dan keamanan produk pangan yang dihasilkan serta melengkapi dan menyampaikan
protokol pengawasan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penjaminan tersebut. Regulasi mengenai kemasan, yang
ditinjau dari segi keamanan bahan kemasan pangan menyangkut tentang sifat toksiknya terutama yang bersifat
kronis. Pada dasarnya terdapat persyaratan-persyaratan yang dapat ditetapkan
berkaitan dengan mutu kemasan sehubungan dengan keamanan pangan, diantaranya adalah :
1. jenis bahan yang digunakan dan
yang dilarang untuk kemasan pangan
2. bahan tambahan yang diizinkan dan
yang dilarang untuk kemasan pangan
3. cemaran
4. residu
5. Migrasi
Di Indonesia pemerintah sedang berusaha untuk menyusun undang-undang
yang menetapkan
standarisasi kemasan baik kemasan produk untuk makanan dan non makanan yang sifatnya berkembang (up
to date) dan mengikuti perkembangan teknologi, sehingga pada saat ketentuan hukum ini diterapkan, pengguna
kemasan baik itu
produsen maupun masyarakat merasa lebih erjamin dan aman dalam segara aspek. Beberapa dasar hukum yang bisa
dijadikan acuan untuk kemasan pangan antara lain : UU No.7/1996 tentang pangan
(UU No 7/1999) dan peraturan Menteri Kesehatan RI No.329/Menkes/XII/76 tentang
produksi dan peredaran pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004
tenttang keamanan mutu dan gizi pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar