Pengertian Puasa
1.
Secara Bahasa
Puasa atau shiyam/shaum berarti
menahan diri dari sesuatu. Seperti yang dilakukan Maryam bunda Nabi dan Rasul
Isa alaihissalam ketika menahan diri dari berbicara.
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا
فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ
صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا [مريم/26]
Maka makan, minum dan bersenang hatilah
kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya
aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini."
Maryam berpuasa berarti menahan diri
untuk tidak berbicara
2.
Secara Istilah/Syar’i
Puasa adalah menahan diri dari
segala perbuatan yang membatalkan puasa (misalnya makan, minum, mutah dengan
sengaja, hubungan suami istri, onani dll) sejak fajar terbit hingga
matahariterbenam.
Pengertian Puasa Ramadhan
Adalah nama bulan yang kesebilan dalam kalender Islam.
Ramadhan didahului bulan Sya’ban dan diikuti oleh Syawal. Jadi puasa Ramadhan
adalah puasa yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan oleh orang-orang
Islam. Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam hadist Imam
Bukhari, puasa Ramadhan disebutkan pada nomor yang kelima setelah ibadah haji,
sedangkan Imam Muslim meletakkannya pada nomor yang ke-4 setelah membazar
zakat.
صحيح
البخاري - (ج 1 / ص 11) حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ
عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam itu dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwa
tiada tuhan (yang benar untuk diibadahi) kecuali Allah, dan bahwa Muhammad
adalah Utusan Allah, dan mendirikan shalat, membayar zakat, ibadah haji, dan
puasa Ramadhan.
Hukum Puasa Ramadhan
Berdasarkan Surah al-Baqarah (2) ayat 183-185, juga hadist
di atas semua umat Islam sepakat bahwa puasa ramadhan adalah salah satu rukun
Islam. Barangsiapa yang menginkarinya, ia kafir. Barangsiapa mempercayainya
tetapi tidak mengerjakan bukan karena alasan syar’i ia berdosa besar.
Yang Wajib Mengerjakan Puasa
Ramadhan
Berdasarkan Surah al-Baqarah (2) ayat 183-185, yang wajib
berpuasa adalah orang Islam yang sudah baligh, yang berakal (sehat akalnya,
tidak sedang hilang akal/lupa), sehat badannya, tdak sedang bersafar (bepergian
jauh)
Yang Diperbolekan Tidak Puasa
Orang sakit yang sudah tidak dapat diharapkan kesembuhannya,
atau orang sakit yang bila puasa semakin menambah parah sakitnya. Orang yang
tua/lemah (termasuk wanita hamil dan sedang menyusuhi). Akan tetapi wajib
baginya membayar fidyah (yaitu bahan makanan yang mengenyangkan seseorang dalam
sehari, seperti ketika ia sendiri sedang makan) sebanyak hari puasa yang
ditinggalkannya. Juga orang yang sakit tetapi bisa diharapkan kesembuhannya,
orang yang sedang bepergian jauh. Bagi mereka wajib mengganti puasa sebanyak puasa yang ia tingalkan.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ
عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ
تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة/184]
Maka barangsiapa diantara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Yang Dilarang Berpuasa Ramadhan
Yang dilarang adalah disamping orang
kafir (termasuk ahli kitab), orang yang hilang akal, termasuk wanita-wanita
yang sedang haid dan nifas.
صحيح البخاري - (ج 2 / ص 3) ....أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ
وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ ...
(Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
salam bertanya) ... bukankan bila sedang haidl kalian tidak shalat dan tidak
puasa?. Kami (para shahabat putri)
menjawab: Benar
Bagi mereka diwajibkan untuk
mengganti puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar