Selasa, 15 Januari 2013

Peraturan Pengemasan

UNDANG-UNDANG RI NO.7 TAHUN 1996

Undang-undang ini mengamanatkan peraturan pengemasan berkaitan dengan keamanan pangan dalam rangka melindungi konsumen. Pada bagian ke IV pasal 16 - 19 dari undang-undang ini membahas tentang kemasan bahan pangan, sedangkan bagian ke V pasal 30-35 membahas tentang pelabelan dan periklanan produk pangan. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Bagian Keempat
Kemasan Pangan
Pasal 16
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
(2) Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran.
(3) Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.
Pasal 17
Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

C. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999

TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN

Peraturan ini berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan label dan iklan produk pangan, yaitu informasi-informasi produk yang harus ditulis pada label, yang tidak boleh dilakukan dalam pembuatan label hingga cara pembuatan label pada kemasan pangan. Informasi tentang produk yang harus dicantumkan, secara lengkap terdapat pada peraturan ini, termasuk juga cara mengiklankan produk. Apabila suau perusahaan yang memproduksi bahan pangan menyalahi aturan dalam peraturan ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa :
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk
menarik produk pangan dari peredaran;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau;
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.

D. PERATURAN KEMASAN KAYU

Khusus untuk kemasan kayu yang akan digunakan untuk ekspor, maka pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan, yaitu peraturan Menteri perdagangan RI Nomor 02/m-dag/per/2/2006 tentang Ketentuan ekspor produk industri kehutanan

E. PERATURAN INTERNASIONAL TENTANG KEMASAN

Saat ini persyaratan khusus dalam pengemasan produk pangan selalu mengacu pada peraturan internasional seperti FDA (USA), Uni Eropah, Jepang dan Malaysia, sedangkan Indonesia sendiri belum mengatur secara rinci bahan-bahan kemasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk mengemas produk pangan. Di Amerika Serikat pemakaian plastik untuk kemasan pangan diarahkan oleh FDA. Setiap industri harus memberikan informasi kepada FDA tentang jenis plastik dan aditif yang digunakan untuk mengemas makanan tertentu, meliputi komposisi, pelabelan, kondisi pemakaian, data peracunan sisa monomer dan aditif, cara analisis. FDA sendiri juga memberikan petunjuk dan informasi perihal persyaratan-persyaratan terhadap komposisi plastik, penggunaan, data peracunan dan migrasi dari berbagai jenis polimer serta jenis aditif maupun aditif khusus yang ditambahkan untuk mewadahi makanan jenis tertentu.
Masyarakat Ekonomi Eropa juga menekankan sifat-sifat intrinsik sisa monomer dan aditif ini terutama pada daya peracunannya. British Plastics Federation menerbitkan hasil riset yang menyangkut keamanan kemasan palstik dalam industri pangan. Sifat peracunan bahan aditif dikaji oleh British Industrial Biological Research Association. FDA Jerman Barat dan Belanda juga mengeluarkan hasil penelitian mengenai sifat-sifat intrinsik monomer dan adiif plastik. Perancis mensyaratkan bahwa plastik mesti inert dalam pengertian tidak merusak cita rasa makanan dan tidak beracun. Italia memberi batas maksimum nigrasi tidak boleh boleh lebih dari 50 ppm untuk kemasan makanan berukuran 250 ml ke atas, sedangkan untuk kemasan kecil batas maksimumnya 8 mg per dm2 lembaran film.
Syarat lain harus tidak ada komponen kemasan yang membahayakan kesehatan, plastik harus diuji migrasinya dengan cara yang sudah ditentukan, pewarna tidak boleh termigrasi ke dalam makanan, Pb 0.01 %, As 0.005%, Hg 0.005%, Cd 0.2%, Se 0.01%, amin primer 0.05% dan Ba 0.01%. Belanda memberikan toleransi maksimum 60 ppm migran ke dalam makanan atau 0.12 mg per cm2 permukaan plastik. Jerman Barat 0.06 mg per cm2 permukaan plastik. Bahan berbahaya setingkat vinil klorida tidak boleh lebih dari 0.05 ppm, sedangkan di Swedia hanya boleh 0.01 ppm. Di Swiss sejak tahun 1969, pabrik kemasan plastik dan pengguna harus memberikan data entang kemasan, migrasi, potensi keracunan dan kondisi pemakaian. Jepang mensyaratkan migrasi maksimum 30 ppm untuk aditif dan monomer yang tidak berbahaya, sedangkan untuk vinil klorida dan monomer/aditif lain yang peracunannya tinggi hanya 0.05 ppm atau kurang. Peraturan lain yang digunakan untuk pengemasan bahan pangan adalah peraturan yang dibuat oleh CODEX Alimentarius Commission (CAC), yaitu suatu badan di bawah naungan Food and Agricultural Organization (FAO) dan World Healtd Organization (WHO) yang bertugas menangani standard bahan pangan. Standar yang dikeluarkan CAC ini digunakan sebagai acuan oleh World Trade Organization (WTO) dalam pelaksanaan persetujuan Sanitary and Phytosanitary Measure (SPS) dan Technical Barrier to Trade (TBT).
Standarisasi kemasan produk pangan di Indonesia, sudah harus dimulai dari sekarang, agar produk-produk pangan kita dapat bersaing di pasar global. Untuk itu maka di Indonesia diperlukan adanya undang-undang khusus tentang kemasan pangan yang mengatur tentang jenis kemasan dan bahan yang dapat dikemas dengan jenis kemasan tersebut. Adanya undang-undang ini akan menajdi pegangan bagi konsumen, juga bagi produsen sehingga diharapkan tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat di antara sesama industri kemasan baik persaingan harga maupun kualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar